Senin, 26 Desember 2011

Makalah Sistem Pemerintahan dalam Tamadun Melayu

PENDAHULUAN

Kalau kita melihat bahwa kebesaran sejarah sebuah bangsa semestinya bukanlah sekedar sebuah romantisme belaka, melainkan harus menjadi pengalaman, cermin, inspirasi dan motivasi untuk menciptakan masa kini dan masa depan yang lebih baik, karena masa depan juga adalah sejarah. Tetapi masa kini dan masa depan sebagai sejarah hanya dapat diukir dengan kerja keras dan memanfaatkan segala potensi yang ada, termasuk kekayaan tamaddun yang dimiliki pada masa lalu, selain kekayaan alam.
Dunia Melayu yang mengidentifikasikan dirinya sebagai Dunia Islam juga sama— harus masuk menelusuri hingga ke relung-relung golden ages (masa-masa keemasan) serta darkness ages (masa-masa kemunduran) masa lalu sebagai strategi menciptakan tamaddun dan kekuatan yang solid untuk kepentingan saat ini serta masa depan. Dan sekali lagi perlu diingat, bahwa golden ages bukan sebagai romantisme yang menghanyutkan dan kemunduran bukan pula sebagai nestapa berkelanjutan yang mematikan.
Karena itu sekilas kita melihat kembali ke masa lampau Melayu dan tamaddunnya, bagaimana dia berkembang, membentuk identitas dan entitas yang cukup spesifik yang akhirnya menjadi bangsa yang dapat hidup secara bermartabat dan bertamaddun, merobah tradisi primitive yang memundurkan, lalu berdampingan dengan bangsa-bangsa lain yang ada di dunia sampai sekarang ini. Bahkan eksistensi bangsa-bangsa Melayu Islam dan tamaddunnya yang secara jujur harus diakui mulai bersemi serta diberi contoh dari negeri-negeri di Aceh, kemudian selama berabad-abad menyebarkan tamaddunnya dalam berbagai bentuk ke negeri-negeri Melayu lainnya di kawasan Asia Tenggara—telah dan harus selalu menjadi suatu kekuatan dan sumber kekayaan bagi Dunia Melayu Islam.
Konsekwensinya pula bahwa Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) sebagai forum bangsa-bangsa Melayu Islam harus bekerja keras bersama-sama seluruh anggotanya serta masyarakat di berbagai negeri Melayu (Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Malasyia, Thailand Selatan, Philipina Selatan dan lain-lain) merevitaliasikan peran tamaddun sehingga dunia melayu Islam memiliki suatu nilai tawar dalam percaturan global di zaman modern ini, sekaligus lebih dapat memanfaatkan berbagai sumber kekayaan lainnya (termasuk kekayaan alam) yang eksis untuk kepentingan bangsa Melayu Islam yang telah tersebar di berbagai penjuru dunia.

BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN TAMADUN MELAYU

A. PEMERINTAHAN KESULTANAN MELAYU
Sistem pemerintahan Kesultanan Melayu Islam adalah satu tradisi yang masih kekal dimiliki oleh Bangsa Melayu yang diwarisi dari generasi zaman silam yaitu sejak 600 tahun yang lalu yang berlandaskan Agama Islam. Baginda adalah pewaris tradisi Bangsa Melayu yang menjadi khalifah Allah Ta’ala di bumi melayu yang menegakkan sistem pemerintahan.
Kesultanan Melayu Islam yang berkuasa mutlak dan satu-satu raja Melayu yang dapat mengekalkan keunggulan pemerintahan sistem kesultanan di Alam Melayu pada dewasa ini. Sistem kesultanan ini adalah satu penerusan tradisi sistem yang diwarisi berakarkan sistem khalifah; sistem yang tidak asing dalam budaya umat Islam berkerajaan dan bernegara.
Apakah dimaksudkan khalifah Allah Subhanahu wa’Ta’ala di muka bumi? Berdasarkan kepada firman Allah yang bermaksud :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan kepada Ulil Amri (orang-orang yang memegang kuasa) di antara kamu, kemudian jika kamu berbantah-bantah (berselisihan) dalam sesuatu perkara, maka hendaklah kamu mengembalikannya kepada (kitab) Allah (Al-Qur’an) dan (sunnah) Rasulnya, jika kau benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Yang demikian adalah lebih baik (bagi kamu) dan lebih elok pula kesudahannya”. (Surah An Nisaa’ ayat 59)
Berdasarkan ayat tersebut maka pada hakikatnya segala kuasa adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sultan (Ketua Negara) menjadi pemegang amanah kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, maka Sultan atau Raja akan bertanggungjawab kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyempurnakan amanah itu terhadap rakyat atau negara menurut lunas-lunas yang ditentukan oleh kitab suci Al-Quran, Hadith dan ijmak Ulama. Sekalian rakyat pula menyerahkan diri kepada kepimpinan Sultan dengan sepenuhnya sebagai pemimpin tertinggi yang diamanahkan untuk menyempurnakan maksud kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap mereka itu. Menurut Hadith Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar daripada Abu Hurairah menyebutkan, yang artinya:
“Sultan adalah payung Allah di bumi ini, tempat bernaungnya orang-orang lemah, memberi pertolongan terhadap orang-orang yang teraniaya. Barang siapa memuliakan Sultan (di dunia ini) Allah akan memuliakanya pada Hari Qiamat.”
Memang tidak diragui lagi bahawa maksud khalifah di muka bumi itu adalah merujuk kepada kepimpinan Sultan yang menjadi ketua yang memegang kuasa tertinggi untuk sebuah negara dan rakyat di dalamnya.
B. KONSEP KESULTANAN MELAYU
Seseorang dianggap sebagai Melayu apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: seorang Islam, berbicara bahasa Melayu, mempergunakan adat Melayu dan memenuhi syarat menetap tertentu. Jadi istilah Melayu berdasarkan kultural. Salah satu ciri dari orang Melayu ialah memegang konsepsi kesultanan yang menunjukkan bagaimana pentingnya fungsi sultan pada orang Melayu mengenai suatu kebijakan negara dan pemusatan sesuatu terhadap sultan di dalam identitas kultural orang Melayu tua. Sultan adalah simbol personifikasi nilai-nilai masyarakat dan tradisi sejarah (Milner, 1977).
Kerasnya konsep kesultanan itu dulu ditunjukkan oleh beberapa pepatah Melayu seperti Ada sultan adat berdiri, tiada sultan adat mati dan biar mati anak, daripada mati adat.
Arti kesultanan di sini adalah wilayah kediaman yang ada bandarnya. Orang Melayu sangat menghormati sultannya yang turunan dari dinasti tersohor yang terus menerus yang berguna untuk legitimasi karena rakyat dan negeri mudah dicari, tidaklah demikian dengan dinasti purba yang tersohor. Selama dinasti itu utuh, tidaklah ada alasan untuk membubarkan kesultanan. Sesuai dengan adat di zaman Hindu dan Budha, sultan dianggap bodhistva yang memberikan tantra dan kedamaian abadi kepada rakyatnya yang setia (bakti) dengan anugerah.
Ada seperangkat alat musik Nobat yang menjadi bagian dari Regalia sebagai seperangkat alat penobatan sultan, yaitu sesuatu yang bersifat sakral penuh supernatural power misalnya dengan meletakkan kesultanan di situ. Pada penabalan sultan baru, tidaklah sah jika tidak dinobatkan. Di zaman dahulu jika terdengar alat musik Nobat dibunyikan, maka orang berhenti bekerja seolah-olah sultan berada di situ (Sinar, 1985).
Sultan berdaulat karena menurut konsep ajaran Islam yang dibawa kemari abad ke-13 dan 14 oleh kaum Sufi ke Pasai dan negeri-negeri Melayu, sultan memakai titel Sultan atau Syah dianggap Zil Allah Fiil Alam (bayang-bayang Tuhan di atas dunia). Disebut bahwa sultan yang adil beserta Rasulullah ibarat dua permata dalam satu cincin dan jika engkau melaksanakan tugasmu kepada Rasulullah itu seakan-akan semua melaksanakan tugasmu kepada Tuhan.
Tajussalatin dari Pahang menempatkan sultan di atas dunia selaku wakil Tuhan. Konsep ini kemungkinan besar diperoleh melalui Sultan-sultan Islam di India. Orang Sufi menambah memegahkan sultan sebagai Insan Al Kamil (The Perfect Man). Oleh sebab itu prinsip durhaka adalah pantangan yang besar kepada orang Melayu karena melawan daulat. Di zaman sebelum berkuasanya penjajah Barat, seorang rakyat jelata merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh sultannya, mereka menyanggah dengan cara mengumpulkan harta benda dan keluarganya lalu naik perahu pergi meninggalkan negeri itu pindah ke negeri lain. Hal ini akan memalukan sultan tersebut, sebab kemakmuran dan kekuatannya tergantung dari sedikit atau banyaknya rakyat yang setia.
Dalam membicarakan unjuk rasa, para sarjana sering menggunakan istilah amukan, karena kata amukan lebih akrab dengan bahasa sehari-hari masyarakat Melayu. Unjuk rasa sebagai sindrom khusus yang terkait dengan budaya ketidakpuasan. Seseorang atau satu masyarakat disebabkan oleh kekalahan, ketertindasan, penipuan, pemerkosaan dan kezaliman, sehingga bila tidak disalurkan dapat menjadi semacam tekanan jiwa.
Dalam masyarakat tradisional, rakyat biasa yang tidak mempunyai keistimewaan tidak mungkin bisa melakukan mobilitas. Salah satu cara yang dapat mengubah nasib ialah mengabdi kepada sultan atau pembesar. Ini dapat dibuktikan ketika Hang Tuah dan rekan-rekannya menjadi kesayangan Sultan Malaka setelah mereka menunjukkan keberanian membunuh pengunjuk rasa di pulau Bintan dan di kampung Bendahara Raja, walaupun ketika itu mereka masih terlalu muda. Unjuk rasa yang sangat terkenal dan berhubungan dengan sikap durhaka ialah unjuk rasa Hang Jebat. Hang Jebat menolak tindakan Sultan Malaka menghukum bunuh Hang Tuah, sahabat baiknya, yang telah berjasa kepada sultan dan kesultanan.
Meskipun segalanya berpusat pada sultan, sultan sendiri tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bermusyawarah dengan menteri-menteri dan orang besarnya, karena mereka inilah yang mempunyai kekuasaan yang riil sebab sultan dengan orang besarnya itu ibarat api dengan kayu, saling komplementer. Juga tiada rahasia kepada rakyat mengenai hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak yang dibicarakan secara terbuka di Balairung Seri. Tugas sultan haruslah mengindahkan hukum Islam, karena Sultan Khalifatullah fi’il ard. Sultan harus adil, dan mengutamakan rakyatnya dan mempertahankan kehormatan mereka. Tugas seperti ini dapat kita baca panjang lebar dalam surat Sarakat Halilintar dari Sultan Aceh untuk pengangkatan Sultan Basyararuddin dari Serdang (1854). Kewajiban itu tercermin didalam pepatah:
Raja memegang adat yang kanun
Adat pusaka turun temurun
Adil, arif, bijak bersusun
Pandai meneliti zaman beralun
Di zaman dahulu jelaslah dianggap bahwa without the institution of the Raja, the Malay word have fallen into counfusion (Milner, 1977). Oleh sebab itulah Belanda sangat gigih berusaha menghancurkan lembaga Orang Besar di semua Kesultanan Melayu, karena Belanda tahu bahwa pada Orang Besarlah terletak kekuasaan politik. Dengan demikian diharapkan agar sultan itu tinggal sendirian sebagai penguasa tunggal tanpa kawan musyawarah dan mudah menjadi alat Belanda. Tetapi sultan tanpa Orang Besar adalah sama sekali asing di dalam sistem pemerintahan Melayu, karena tugas sultan sebenarnya hanyalah berhubungan dengan tatakrama saja dan padanyalah terletak kultur yang tinggi.
Untuk mengekalkan sifat keistimewaan sultan sebagai pemerintah maka ditonjolkan kepercayaan bahwa sultan itu mempunyai kuasa yang luar biasa yang biasa dipanggil daulat. Seseorang yang melakukan kesalahan kepada sultan seperti tidak bertutur dengan menggunakan bahasa sultan dihadapannya akan mendapat tulah (kecelakaan) akibat dari kekuasaan daulat yang dimiliki oleh setiap sultan. Untuk mengukuhkan kedudukan istimewa sultan-sultan, maka diadakan berbagai adat istiadat untuk mengagungkan sultan seperti adat pertabalan, istiadat menyembah atau menghadap sultan di balairung, sementara sultan duduk di tempat persemayaman khas. Sultan diberi keistimewaan memakai pakaian-pakaian yang tertentu yang dilarang rakyat memakainya kecuali dianugerahkan oleh sultan. Melalui berbagai peraturan tersebut kedudukan sultan mendapat penghormatan yang tinggi di kalangan rakyat.
Apabila seorang sultan mangkat, pemilihan sultan baru selalunya jatuh kepada puteranya yang tertua, yaitu anak gahara yang telah diberi gelaran raja muda, yaitu putera mahkota yang telah terlebih dahulu ditunjukkan sebagai bakal menjadi sultan (Hamid, 1988). Pemilihan atau penggantian Sultan dilakukan apabila Sultan mudah meninggal atau mangkat. Pengganti Sultan boleh puteranya dan boleh pula saudara lelakinya. Biasanya sebelum Sultan mangkat ia sudah menyiapkan calon penggantinya. Bila puteranya, maka sebelum diangkat jadi putera mahkota, terlebih dahulu Sultan mengadakan mufakat dahulu dengan Dewan Menteri dan Pembantu Sultan. Tapi saran pembantu Sultan tidaklah mengikat. Saran dari Dewan Menteri memang menjadi pertimbangan dan bila sudah diputuskan oleh Dewan Menteri bersama Sultan, maka putusan itu dapat diubah lagi oleh sultan, tanpa persetujuan Dewan Menteri. Bila putera mahkota belum cukup dewasa, tapi Sultan sudah mangkat, maka sebagai pejabat sementara dipegang oleh salah seorang Dewan Menteri yang disepakati mereka. Dapat juga dipegang pleh paman putera mahkota, bila itu mendapat persetujuan Dewan Menteri (Asmuni, 1985).

C. CONTOH PEMERINTAHAN TAMADUN MELAYU

• PEMERINTAHAN MALAYSIA
Nama “Malaysia” dideklarasikan pada 1963 saat Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Sabah, dan Serawak membentuk federasi 14 negara. Singapura kemudian keluar dari Malaysia pada 1965 dan memproklamasikan negara sendiri. Negeri tetangga itu menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional federal. Pernah dijajah Inggris, pemerintah Malaysia kini meniru model Sistem Parlemen Westminster. Kekuasaan eksekutif ada di perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan raja adalah kepala Negara.
Raja dipilih oleh para ahli waris takhta dari sembilan negara bagian tiap lima tahun sekali, sedangkan perdana menteri berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah melalui pemilihan legislatif, pimpinan partai yang unggul akan menjadi perdana menteri. Sejak merdeka pada 1957, Malaysia dipimpin oleh koalisi multirasialMelayu, Cina, dan India yang dikenal sebagai Barisan Nasional. Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia adalah satu dari 53 anggota Negara-negara Persemakmuran. Seperti di Britania Raya, kekuasaan “tradisional” dan “modern” berjalan bersisian dengan tugasnya masing-masing.
Raja Malaysia tak cuma bertugas dalam acara-acara seremonial, tapi terlibat juga dalam kehidupan politik praktis negeri itu. Sultan bertugas mengesahkan undang-undang. “Tanpa tanda tangan Sultan, semuanya tidak bisa jalan,” kata Shamsul. Selain itu, ia juga menjadi simbol pemimpin Islam di Malaysia.
Malaysia memang mempertahankan tradisi kesultanan sebagai kelanjutan dari eksistensi Kerajaan Melayu masa lalu. Etnis Melayu menguasai 60 persen dari 25 juta penduduk Malaysia. Pengamat politik dan budaya Melayu, Shamsul Amri Baharruddin, menyatakan sistem monarki akan tetap dipertahankan di Malaysia lantaran itu adalah identitas bangsa Melayu. Dekan Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia, ini menganggap negara yang menghapus sistem kerajaan adalah “negara yang kalah oleh pengaruh Barat”.
Sistem monarki sebenarnya pernah mati di Malaysia saat negeri ini dijajah Inggris. Lalu, pada 1946, Inggris menyerahkan semua kekuasaan kepada para sultan. Padahal, pada saat itu, tak semua sultan negeri-negeri di Semenanjung Malaya itu berada di bawah Inggris. Maka, pada 1948, para raja Melayu memperjuangkan negeri-negeri itu bersatu dalam wadah Persekutuan Tanah Melayu. Dan, “Itu adalah sejarah bersatunya raja-raja di Tanah Melayu,” kata Shamsul.
• PEMERINTAHAN MELAYU PADA MASA DULU
a. Siak Sri Indrapura
Di kota Siak Sri Indrapura masih berdiri kukuh bekas istana kerajaan Siak Sri Indrapura yang dikenal dengan nama “istana Asserayah Hasyimiah“. Di sinilah tempat pusat pemerintahan dan dari sinilah dikendalikan kegiatan pemerintahan kerajaan Siak Sri Indrapura. dengan semua daerah taklukannya, sampai dengan berakhirnya kerajaan Siak Sri Indrapura dalam masa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelum berdirinnya kerajaan Siak Sri Indrapura pada tahun 1723 , daerah Siak dan sekitarnya berada di bawah penguasaan kerajaan Johor-Riau sebagai Pewaris Kesultanan Melaka. Oleh karena itu raja-raja Siak ditunjuk dan diangkat oleh raja kerajaan Johor-Riau. Pada masa kerajaan Johor Riau diperintahi oleh Sultan Mahmud Syah 1, beliau mengangkat Raja Abdullah di Siak dengan gelar Sultan Khoya Ahmad Syah. Kemudian pada tahun 1596 Raja Hasan Putra Sultan Ali Jallo Abdul Jalil Raja Johor-Riau, di tabalkan sebagai Raja di Siak (Haji Buyong. Adil; 1980, 53).
Raja Hasan memerintah sampai tahun 1662. Setelah tahun 1662 kerajaan Johor-Riau menganggap bahwa di Siak tidak perludidudukan seorang raja sebagai wakil pemerintah kerajaan Johor-Riau. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek ekonomis, bukan berdasarkan atas pertimbangan politis maupun pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomis dianggap bahwa kalau di Siak didudukan seorang Raja jelas akan memerlukan dana yang tidak sedikit, dibandingkan dengan perdagangan di Siak dan di sepanjang aliran sungai Siak belum menunjukkan
b. Kesultanan Kedah
Dalam struktur pemerintahan Kesultanan Kedah, sultan mempunyai kekuasaan yang mutlak. Sultan memerintah berdasarkan Adat Temenggung dan hukum Islam. Kesultanan Kedah mempunyai empat kanun yang dijadikan sumber rujukan penting dalam pemerintahan kesultanan. Oleh R. O. Winstedt manuskrip empat kanun itu dikumpulkan dan dinamakan sebagai: Undang-Undang Pelabuhan 1650, Kanun Tambera Dato‘ Paduka Tuan, Hukum Kanun Dato Kota Star, dan satu lagiqanun (hukum) tentang adat kerajaan dalam hal pelantikan para pembesar dan adat meminang.
Ketika memerintah, sultan dibantu oleh para pembesar tradisional. Wakil sultan dalam pemerintahan adalah Raja Muda. Ia tidak harus berasal dari putra sultan. Meski Raja Muda tidak bakal jadi sultan, namun dalam tata kelola pemerintahan ia mempunyai kekuasaan yang agak luas. Para pembesar (elit) tradisional yang membantu pekerjaan sultan adalah pembesar di tingkat pusat dan tingkat daerah.
Di tingkat pusat, pembesar yang dimaksud memegang jabatan-jabatan sebagai bendahara, pembesar empat, pembesar lapan, pembesar enam belas, dan pahlawan hulubalang. Pembesar empat adalah Tumenggung (yang mengurusi urusan-urusan dalam negeri), laksamana (urusan keselamatan di laut), penghulu bendahari (urusan keuangan), dan syahbandar (urusan pelabuhan).
c. Kesultanan Kelantan
Struktur pemerintahan Kesultanan Kelantan merupakan warisan sistem politik Melayu tradisional. Sultan merupakan penguasa tertinggi di Kesultanan Kelantan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, ia dibantu oleh tiga kelompok pembantu sultan, yaitu:
1. Kelompok kerabat sultan yang merupakan keturunan sultan itu sendiri.
2. Kelompok bangsawan yang bergelar syed, nik, dan wan.
3. Kelompok masyarakat biasa yang memegang jabatan tinggi di pemerintahan.
Tugas utama tiga kelompok pembesar kesultanan tersebut adalah menjalankan segala pekerjaan yang memang menjadi kewajibannya dan juga menjalankan apa yang menjadi perintah sultan. Tugas mereka meliputi hal-hal yang berkaitan dengan adat-istiadat istana, pemerintahan, keuangan, kehakiman, keamanan, pertahanan, dan hubungan luar negeri. Salah satu fungsi utama kelompok kerabat sultan adalah melantik sultan yang akan memerintah.
Struktur dan sistem pemerintahan tersebut baru diterapkan pada akhir abad ke-18 M, yaitu pada masa pemerintahan Long Yunus (1775-1794 M). Long Yunus melantik putra- putranya sebagai berikut: Long Ismail (Raja Muda), Long Jenal (Bendahara), dan Long Tan (Temenggung). Sementara itu, sahabat karibnya, Long Ghafar dilantik sebagai mangkubumi dan panglima perang dengan gelar Tengku Seri Maharaja Perdana Menteri. Sebenarnya ada empat jabatan dan gelar lagi, yaitu Raja Bukit Pancor (yang dijabat oleh Long Yunus bin Long Yunus), Tengku Kota (Long Muda atau Tuan Dagang bin Long Yunus), Dato‘ Kaya Hulubalang (anak Penghulu Adas).
d. Kesultanan Melaka
Sebagaimana yang telah diketahui umum, bahwa negeri-negeri Melayu sebelum masuknya pengaruh Kerajaan British, Undang-undang asas atau Undang-undang negeri ialah Undang-undang Islam dan Adat Melayu.
Apabila kita membicarakan tentang keadaan negeri-negeri Melayu sebelum dipengaruhi kerajaan British disemenanjung tanah Melayu, terlebih dahulu kita perlu melihat kezaman kerajaan melayu Malaka pada abat ke-15 dan awal abad ke-16. Malaka merupakan kerajaan melayu tua disemenanjung tanah Melayu yang pertama mempunyai undang-undang tertulis.
Melaka menjadi sebuah negeri yang kuat kerana mempunyai undang-undang yang teratur. Terdapat 2 undang-undang yang dilaksanakan di Melaka yaitu Hukum Kanun Melaka dan Undang-undang Laut Melaka. Kedua-duanya dilaksanakan untuk melancarkan pemerintahan dan mewujudkan keamanan. Hukum Kanun Melaka menyentuh tentang tanggungjawab pemerintah dan pembesar, larangan rakyat menggunakan bahasa dalaman serta undang-undang Islam dan hukum adat. Namun begitu, Undang-undang Laut Melaka pula menyentuh perkara yang berkaitan dengan laut seperti kedudukan pengawai atas kapal, kuasa pegawai-pegawai dan hukum pembahagian hak perniagaan. Selain itu, larangan dalam pelayaran juga dinyatakan.
Dalam konteks persejarahan Malaysia, hukum Islam sudah ada sejak zaman Malaka sudah dijadikan pandangan terhadap undang-undang negeri yang lain. Di Malaka, pengaruh Islam dalam undang-undangnya begitu kuat begitu juga dalam undang-undang laut Malaka, seorang maklim dalam sebuah kapal dianalogikan sebagai imam dan anak buah kapal diibaratkan sebagai makmum.
Undang-undang Islam dalam beberapa Pasal diawal hukum Malaka terlihat jelas, terutama yang berhubungan dengan kesalahan ”jenayah”, umpamanya membunuh orang hukum yang diberikan karena membunuh orang berbunyi : ”Pasal yang ke-5 menyatakan seseorang membunuh tanpa setahu raja-raja atau orang-orang besar. Jika membunuh orang tanpa dosa maka ia dibunuh juga pada hukum Allah, maka adil namanya”.
Pada pasal-pasal yang lain undang-undang jual beli juga dibentuk berdasarkan undang-undang Islam. Pasal 30 hukum Kanun Malaka juga menentukan barang-barang yang boleh diperniagakan serta yang tidak boleh menurut undang-undang Islam seperti arak, babi, anjing dan tuak. Untuk yang berdasarkan Hukum-hukum dan aqait Islam jelas terdapat dalam pasal 25 hingga pasal 30 yang berkaitan dengan masalah lapas ijab dan kobul dalam acara nikah, saksi-saksi dalam acara nikah, hukum iddah dalam perceraian, juga pada pasal 34 tentang hukum amanah.
Perkara yang paling menarik ialah sruktur dan sebagian dari pada kandungan hukum Kanun malaka itu sendiri. Ada hukum dan undang-undang fikih Islam yang diserap dan digunakan terus dalam undang-undang negerinya, seolah-olah teks tersebut menjadi sumber rujukan, hukum-hukum Islam pula. Umpamanya tentang hukum ibadah sembahyang dituliskan pada pasal 36 ayat 2.

DAFTAR PUSTAKA

Asmuni, Marleily R. (1985). Sejarah Pertumbuhan Kerajaan Siak Sri Indrapura dan
Sistem Pemerintahannya. Jakarta: Depdikbud.
Sinar, Tengku Lukman. (1985). Sejarah Kesultanan Melayu di Sumatera Timur.
Makalah dalam Masyarakat Melayu Riau dan Kebudayaannya. Tanjung Pinang: Tim Penyusun.


sumber : http://www.kosmaext2010.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar